Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 9/2011 · Perda Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2011Tanggal Penetapan:26 April 2011
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku26 April 2011
Tanggal Penetapan26 April 2011
Tempat PenetapanMartapura

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (selanjutnya disebut "Perda"). Perda ini merupakan peraturan daerah baru yang menetapkan kerangka pengelolaan pertambangan di Kabupaten Banjar.

  • Hubungan dengan peraturan sebelumnya:

    • Perda ini secara tegas mencabut dan menggantikan beberapa peraturan daerah dan peraturan bupati yang terdahulu, yaitu:

      • Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 08 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum;

      • Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2006 tentang Perlindungan Lingkungan Terhadap Pasir, Kerikil, Batu dan Tanah di lingkungan Sungai dan Daratan;

      • Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2006 tentang Peraturan Teknis Pertambangan.

    • Perda ini tidak menyatakan mengubah peraturan nasional (UU/PP), namun dibuat untuk melaksanakan dan mengisi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan peraturan pelaksana yang relevan.

  • Status berlaku: Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 26 April 2011. Dengan demikian Perda ini mulai berlaku sejak diundangkan (Pasal 95 ayat (2)). Pelaksanaan detailnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati sebagaimana disebutkan dalam Perda.

  • Keterangan tambahan: Perda ini mengacu pada dan menyesuaikan sejumlah ketentuan perundang‑undangan nasional (termasuk UU No.4/2009 dan berbagai Peraturan Pemerintah terkait), sehingga berfungsi sebagai implementasi kewenangan kabupaten dalam pengelolaan pertambangan di wilayahnya.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Perda disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang‑Undang No.4 Tahun 2009 dan memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar untuk mengatur dan mengelola pertambangan mineral dan batubara di wilayahnya.

    • Tujuannya antara lain: meningkatkan nilai tambah pertambangan bagi pembangunan daerah secara berkelanjutan, melindungi lingkungan, mengatur pemberian izin dan pengawasan, serta memberdayakan masyarakat setempat.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Hak: Pemegang IUP berhak melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan (Pasal 52) dan berhak memiliki hasil produksi setelah memenuhi kewajiban iuran (Pasal 53). Pengalihan IUP dibatasi (Pasal 54).

    • Kewajiban: Pemegang IUP/IPR wajib antara lain: menyerahkan rencana reklamasi dan pascatambang saat mengajukan IUP Operasi Produksi (Pasal 55); menyediakan dana jaminan reklamasi/pascatambang (Pasal 56); melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (Pasal 57); menggunakan jasa pertambangan lokal/nasional dan mengutamakan tenaga kerja lokal (Bab XII); memenuhi kewajiban fiskal (iuran, pajak) dan pelaporan (Bab XIII dan Bab VI Pasal 47).

  • Prinsip-prinsip utama:

    • Transparansi, partisipasi publik, tanggung jawab, dan keterpaduan dalam penetapan wilayah pertambangan (Pasal 4).

    • Konservasi sumber daya, perlindungan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan nilai tambah lokal diutamakan (berulang di beberapa pasal seperti Pasal 4, Pasal 7, Pasal 55–58, Pasal 79).

  • Mekanisme dan prosedur:

    • Penetapan wilayah: WP → WUP → WIUP/WPR/WPN; kriteria penetapan dan prosesnya diatur dalam Peraturan Bupati dan ketentuan pasal Pasal 3–18.

    • Pemberian izin: IUP terdiri dari tahap Eksplorasi dan Operasi Produksi; IUP diberikan oleh Bupati untuk WIUP di kabupaten (Pasal 21–23). Prosedur, persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial diatur dan dirinci dengan Peraturan Bupati (Pasal 26, Pasal 51, Pasal 95).

    • Persyaratan teknis dan lingkungan: IUP wajib memuat data administratif, teknis, rencana tata ruang, jaminan kesungguhan, modal investasi, rencana pemberdayaan masyarakat, perpajakan, AMDAL/UKL‑UPL, dana jaminan reklamasi/pascatambang, dsb (Pasal 24–26, Pasal 55–56, Pasal 60).

    • Pengawasan dan pembinaan: Bupati/Kepala Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan; Inspektur Tambang melakukan pengawasan teknis dan K3; pengawasan lapangan sekurang‑kurangnya tiap 6 bulan (Pasal 77–80).

    • Data dan informasi: Data hasil kegiatan pertambangan adalah milik Pemerintah Daerah dan wajib disampaikan ke Pemerintah untuk pengelolaan data tingkat nasional (Pasal 50).

    • Pemberdayaan dan prioritas lokal: Penggunaan jasa pertambangan lokal, pengembangan tenaga kerja Indonesia, dan prioritas bagi pelaku lokal diatur (Bab XII, Pasal 57–58, Pasal 73).

    • Penegakan hukum: Mekanisme sanksi administratif oleh Bupati (peringatan, penghentian sementara, pencabutan IUP/IPR) serta sanksi pidana untuk berbagai pelanggaran (Bab XVI–XVII).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa berlaku dan implementasi: Perda mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 26 April 2011 (Pasal 95 ayat (2)). Pelaksanaan teknis dan rinci akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Pasal 95 ayat (1) dan beberapa ketentuan yang menyatakan "diatur dengan Peraturan Bupati").

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Pasal 93 menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah ada sebelum berlakunya Perda ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya izin, namun setelah itu pemegang IUP wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam Perda ini.

    • Untuk IUP Eksplorasi yang telah diterbitkan sebelum Perda berlaku, pemegang IUP Eksplorasi tetap diwajibkan membuat dokumen AMDAL atau UKL‑UPL pada saat mengajukan IUP Operasi Produksi (Pasal 93 huruf b).

    • Ketentuan pemberian IUP yang tercantum sebelum Perda disesuaikan sejak Perda diundangkan, kecuali ketentuan mengenai penerimaan negara (Pasal 93 huruf c).

  • Batas waktu penyesuaian: Perda mewajibkan penyesuaian oleh pemegang IUP tetapi tidak menetapkan batas waktu terperinci selain ketentuan bahwa izin yang ada berlaku sampai masa berakhirnya. Dengan kata lain, jangka waktu penyesuaian bagi izin yang sedang berjalan mengikuti masa berlaku izin tersebut; untuk perincian teknis dan jangka waktu implementasi kemungkinan akan diatur dalam Peraturan Bupati.

  • Grandfathering clauses: Ketentuan Pasal 93 memberikan bentuk grandfathering terbatas: izin yang sudah ada tetap berlaku sampai masa berlakunya habis, namun pemegang wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan Perda ketika mengambil langkah administratif selanjutnya (mis. mengajukan IUP Operasi Produksi, perpanjangan atau perubahan izin). Tidak ada klausul yang membebaskan permanen terhadap penerapan ketentuan baru—penyesuaian pada akhirnya diwajibkan.

  • Pencabutan peraturan sebelumnya: Pada saat Perda mulai berlaku, Perda lama dan peraturan bupati tertentu dicabut (Pasal 94), sehingga transisi pengaturan harus memperhatikan ketentuan pencabutan tersebut.

Sanksi
  • Sanksi Administratif (diatur dalam Pasal 84):

    • Pemberi sanksi: Bupati berwenang memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atau IPR atas pelanggaran ketentuan tertentu yang dirinci di Pasal 84 (merujuk pada pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (3) dan (5), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, Pasal 47, Pasal 54 ayat (3), Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 59 ayat (3) dan (4), Pasal 63 ayat (2), Pasal 64 ayat (2), Pasal 73 ayat (3), Pasal 74 ayat (1), atau Pasal 75 ayat (1)).

    • Bentuk sanksi administratif (Pasal 84 ayat (2)):

      • Peringatan tertulis;

      • Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi;

      • Pencabutan IUP atau IPR.

  • Sanksi Pidana (Bab XVII, Pasal 85–92):

    • Pasal 85: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP atau IPR dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,-.

    • Pasal 86: Pemegang IUP/IPR yang dengan sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau keterangan palsu (mis. pelaporan hasil penemuan, laporan IPR, laporan penjualan) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,-.

    • Pasal 87:

      • Eksplorasi tanpa IUP: pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,- (ayat (1)).

      • Pemegang IUP Eksplorasi yang melakukan kegiatan operasi produksi: pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (ayat (2)).

    • Pasal 88: Menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral/batubara yang bukan berasal dari pemegang IUP/izin: pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,-.

    • Pasal 89: Menghalangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang sah: pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-.

    • Pasal 90: Jika tindak pidana dilakukan oleh badan hukum, selain pidana terhadap pengurus, badan hukum dapat dikenai pidana denda dengan pemberatan 1/3 dari maksimum denda; dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum.

    • Pasal 91: Dapat dikenakan pidana tambahan seperti perampasan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh, dan kewajiban mengganti biaya yang timbul akibat tindak pidana.

    • Pasal 92: Setiap orang yang mengeluarkan IUP atau IPR yang bertentangan dengan Perda ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,-.

  • Pelaksanaan penyidikan dan penegakan: Bab XV (Pasal 82–83) memberikan kewenangan khusus kepada penyidik pegawai negeri sipil di bidang pertambangan (inspektur tambang dan pejabat PNS terkait) untuk melakukan pemeriksaan, penyegelan, penyitaan, penangkapan, dan menyerahkan hasil penyidikan kepada polisi sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan. Sanksi administratif dan pidana dapat diberlakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.