Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 4/2022 · Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2022Tanggal Penetapan:16 Maret 2022
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku16 Maret 2022
Tanggal Penetapan16 Maret 2022
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis. Ketentuan substansial mencakup perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang dilakukan dalam Propemperda, yang disusun oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Propemperda memuat judul Rancangan Peraturan Daerah, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Penyusunan Propemperda didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah. DPRD atau Wali Kota dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda dalam keadaan tertentu. Peraturan ini juga mengatur mengenai usulan Propemperda baik dari lingkungan Pemerintah Daerah maupun DPRD, tata cara penyusunan Propemperda di kedua lingkungan tersebut, serta penyusunan Propemperda antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Selanjutnya, diatur mengenai penetapan dan perubahan Propemperda, partisipasi masyarakat, penyebarluasan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.

(-)

(-)