Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pohon

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mataram 4/2023 · Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2023Tanggal Penetapan:4 Mei 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Pohon
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku04 Mei 2023
Tanggal Penetapan04 Mei 2023
Tempat PenetapanMataram

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011-2031.

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pohon bertujuan untuk mencegah kerusakan pohon, menjaga kelestariannya, dan menciptakan keselamatan publik. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan pohon di Kota Mataram.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena pohon memiliki peran penting dalam menjaga kelangsungan hidup dan perlunya pengendalian polusi udara di Kota Mataram. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pengaturan izin penebangan pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan pohon.

Ketentuan Substansial:

  • Perencanaan Pengelolaan Pohon: Meliputi pendataan pohon, penyusunan basis data pohon, dan penyusunan rencana pengelolaan pohon.
  • Penanaman dan Pemeliharaan Pohon: Mencakup penyediaan lahan, penyediaan pohon, penyerahan pohon, pelaksanaan penanaman, perbaikan kondisi lingkungan tempat tumbuh pohon, pengendalian pertumbuhan pohon, pengendalian hama dan penyakit tanaman, dan penanganan khusus untuk pohon besar dan tua.
  • Pencegahan, Pengendalian, dan Penanganan Kerusakan Pohon: Meliputi inventarisasi masalah, pemeliharaan rutin, sosialisasi, koordinasi antar instansi, peningkatan peran serta masyarakat, penyediaan informasi, dan penindakan terhadap perusakan pohon. Pengendalian dilakukan melalui izin penebangan dan penanganan pohon rawan tumbang.
  • Pemanfaatan Pohon: Pohon dimanfaatkan untuk membersihkan udara, mengendalikan suhu, mencegah banjir, menjaga kesehatan mental, mengurangi dampak perubahan iklim, dan menambah nilai estetika kota.
  • Perizinan: Setiap penebangan pohon wajib memiliki izin, kecuali di area milik pribadi. Izin diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan berlaku selama 14 hari.
  • Kewajiban Pemegang Izin: Pemegang izin wajib mengganti pohon yang ditebang dengan sejumlah pohon baru, melakukan penanaman di lokasi yang ditentukan, dan memelihara pohon tersebut.

Pelaksanaan Izin Penebangan Pohon yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), dan/atau Pasal 21 ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pengumuman di media massa, denda administratif, pembekuan perizinan tertentu, dan/atau pencabutan perizinan tertentu. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 25 dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.