Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan berkualitas. Selain itu, bertujuan untuk mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, serta meningkatkan partisipasi masyarakat. Peraturan ini juga menata sistem Jasa Konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan kenyamanan lingkungan, menjamin tata kelola yang baik, dan menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Bupati melaksanakan Pembinaan Jasa Konstruksi melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, yang ditujukan kepada Masyarakat Jasa Konstruksi. Pembinaan ini dilaksanakan melalui penyelenggaraan kebijakan Jasa Konstruksi yang berdampak di Daerah dan pemantauan serta evaluasi penyelenggaraan kebijakan Jasa Konstruksi Daerah. Kebijakan tersebut meliputi penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan Daerah, penerbitan perizinan berusaha bidang jasa konstruksi, dan pengawasan tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelatihan bagi tenaga terampil Konstruksi yang meliputi kualifikasi teknisi atau analis dan operator. Pemerintah Daerah juga melakukan fasilitasi penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi dalam mewujudkan transparansi dan Pembinaan Jasa Konstruksi. Penerbitan perizinan berusaha bidang jasa konstruksi kualifikasi kecil, menengah, dan besar, serta perizinan berusaha orang perseorangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilakukan untuk mewujudkan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, tertib usaha Jasa Konstruksi dan perizinan tata bangunan, tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi, dan tertib kinerja Penyedia Jasa Konstruksi. Bupati dapat membentuk Tim Pembina Jasa Konstruksi yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.