Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 5/2022 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 5 Tahun 2022 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2022Tanggal Penetapan:8 Agustus 2022
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaPembentukan Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku09 Agustus 2022
Tanggal Penetapan08 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi persyaratan pengelolaan dana hibah dari Millennium Challenge Corporation (MCC) Amerika Serikat dalam rangka mendukung program penurunan tingkat kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Tujuan utama adalah pembentukan Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II (MCA Indonesia II) untuk mengelola dana hibah tersebut.

Ketentuan Substansial: MCA Indonesia II dibentuk sebagai lembaga tidak permanen di bawah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Lembaga ini bertanggung jawab untuk mengelola dana hibah dari MCC sesuai dengan Perjanjian Compact, yang mencakup persiapan, pelaksanaan, dan pengakhiran Program Compact Tahap II. MCA Indonesia II juga berfungsi untuk memfasilitasi negosiasi dan penandatanganan perjanjian, serta melaporkan hasil kegiatan kepada Menteri dan MCC. Ruang lingkup kegiatan meliputi peningkatan kapasitas perencanaan proyek, inovasi pembiayaan infrastruktur, dan pembiayaan inklusif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.

1. Dalam hal terdapat dinamika atau kebutuhan hukum dalam pelaksanaan Perjanjian Compact, Kementerian PPN/Bappenas melakukan penyesuaian pengaturan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan materi muatan yang telah disepakati dalam Perjanjian Compact.

(-)