di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II
Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 5/2022 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 5 Tahun 2022 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi persyaratan pengelolaan dana hibah dari Millennium Challenge Corporation (MCC) Amerika Serikat dalam rangka mendukung program penurunan tingkat kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Tujuan utama adalah pembentukan Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II (MCA Indonesia II) untuk mengelola dana hibah tersebut.
Ketentuan Substansial: MCA Indonesia II dibentuk sebagai lembaga tidak permanen di bawah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Lembaga ini bertanggung jawab untuk mengelola dana hibah dari MCC sesuai dengan Perjanjian Compact, yang mencakup persiapan, pelaksanaan, dan pengakhiran Program Compact Tahap II. MCA Indonesia II juga berfungsi untuk memfasilitasi negosiasi dan penandatanganan perjanjian, serta melaporkan hasil kegiatan kepada Menteri dan MCC. Ruang lingkup kegiatan meliputi peningkatan kapasitas perencanaan proyek, inovasi pembiayaan infrastruktur, dan pembiayaan inklusif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.