Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran tersebut memuat rincian mengenai LRA, LPSAL, LO, LPE, Neraca, LAK, CaLK, rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, investasi daerah, penambahan dan pengurangan aset tetap, aset tetap, konstruksi dalam pekerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, sub kegiatan yang belum diselesaikan, serta ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 akan diatur dengan Peraturan Bupati.