Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 3/2020 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2020Tanggal Penetapan:10 Februari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku10 Februari 2020
Tanggal Penetapan10 Februari 2020
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah, penambahan angka 3a mengenai definisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selanjutnya, dilakukan penambahan huruf f pada Pasal 3 ayat (2) yang mengatur jenis pemakaian kekayaan daerah, yaitu pemakaian peralatan perikanan. Ayat (3) Pasal 3 diubah terkait pengecualian kewajiban membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah, dan ditambahkan ayat (4) yang mengatur struktur dan besarnya tarif pemakaian peralatan perikanan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Lampiran tersebut berisi daftar retribusi peralatan/jasa perikanan, termasuk peralatan/jasa budidaya perikanan, pemakaian peralatan perikanan, dan peralatan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, beserta tarif sewanya.

(-)

(-)