Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah, penambahan angka 3a mengenai definisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selanjutnya, dilakukan penambahan huruf f pada Pasal 3 ayat (2) yang mengatur jenis pemakaian kekayaan daerah, yaitu pemakaian peralatan perikanan. Ayat (3) Pasal 3 diubah terkait pengecualian kewajiban membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah, dan ditambahkan ayat (4) yang mengatur struktur dan besarnya tarif pemakaian peralatan perikanan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Lampiran tersebut berisi daftar retribusi peralatan/jasa perikanan, termasuk peralatan/jasa budidaya perikanan, pemakaian peralatan perikanan, dan peralatan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, beserta tarif sewanya.