Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-017/A/JA/02/2011

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-017/A/JA/02/2011 tentang Perubahan Nama Kejaksaan Tinggi Nangroe Aceh Darussalam menjadi Kejaksaan Tinggi Aceh

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-017/A/JA/02/2011 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-017/A/JA/02/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2011Tanggal Penetapan:28 Februari 2011
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaPerubahan Nama Kejaksaan Tinggi Nangroe Aceh Darussalam menjadi Kejaksaan Tinggi Aceh
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku28 Februari 2011
Tanggal Penetapan28 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-679/JA/11/2001 tanggal 30 Nopember 2001 tentang Perubahan Nama Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh menjadi Kejaksaan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-017/A/JA/02/2011 ini bertujuan untuk menyesuaikan penamaan Kejaksaan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam menjadi Kejaksaan Tinggi Aceh, sejalan dengan penyeragaman penyebutan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menjadi Provinsi Aceh. Hal ini dilakukan untuk memastikan keseragaman penamaan di seluruh lembaga pemerintah dan swasta. Perubahan ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyatakan bahwa pemerintah Aceh adalah pemerintah daerah provinsi dalam sistem NKRI. Dengan demikian, peraturan ini menetapkan perubahan nama tersebut untuk tertib administrasi.

(-)

(-)