Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 74 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat (Air Services Agrrement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Mexican States)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 74/2018 · PERPRES No. 74 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 74 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2018Tanggal Penetapan:5 September 2018
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat (Air Services Agrrement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Mexican States)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 September 2018
Tanggal Penetapan05 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat yang ditandatangani pada tanggal 6 Oktober 2013 di Nusa Dua, Bali. Tujuan dari persetujuan ini adalah untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara guna mendukung kegiatan perekonomian, khususnya di sektor perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, dan hubungan sosial budaya antara kedua negara. Persetujuan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan mempererat hubungan antarbangsa.

(-)

(-)