Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 260 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 260 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 235 Tahun 1968

Juga dikenal sebagai: Keppres 260/1968 · Keppres No. 260 Tahun 1968 · Keppres Nomor 260 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Agustus 1968
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 235 Tahun 1968
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Agustus 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Presiden No. 235 tahun 1968.

Keputusan Presiden ini menetapkan ketentuan mengenai biaya perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat Departemen Sosial. Selama berada di luar negeri, biaya penginapan dan makan ditanggung oleh Pemerintah Jerman Barat, sementara dari Pemerintah Indonesia melalui Departemen Sosial, pejabat tersebut menerima 30% uang harian sesuai golongan I. Selain itu, diberikan uang representasi sebesar 1.000 US dollar yang ditanggung oleh Departemen Sosial. Setelah menyelesaikan tugas di luar negeri, pejabat tersebut diwajibkan untuk segera kembali ke Indonesia dan dalam waktu satu bulan harus menyampaikan pertanggungjawaban pengeluaran uang kepada Direktorat Perjalanan, serta laporan tertulis kepada Presiden/Pemerintah. Jika pertanggungjawaban tidak dipenuhi, jumlah tersebut akan dianggap sebagai persekot dan diperhitungkan dengan gaji.

(-)

(-)