Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.03/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka

Juga dikenal sebagai: PMK 123/PMK.03/2020 · PMK No. 123/PMK.03/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2020Tanggal Penetapan:1 September 2020
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 September 2020
Tanggal Penetapan01 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan bentuk dan tata cara penyampaian laporan serta daftar Wajib Pajak dalam rangka pemenuhan persyaratan penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yaitu 22% untuk Tahun Pajak 2020 dan 2021, serta 20% mulai Tahun Pajak 2022. Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah jika memenuhi persyaratan tertentu, termasuk jumlah saham yang diperdagangkan di bursa efek Indonesia paling sedikit 40% dan dimiliki oleh paling sedikit 300 Pihak dengan kepemilikan masing-masing kurang dari 5%, serta memenuhi persyaratan ini selama minimal 183 hari kalender dalam satu Tahun Pajak. Pemenuhan persyaratan ini dilakukan dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaporan pemanfaatan penurunan tarif, yang meliputi laporan bulanan dan laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.

1. Untuk Tahun Pajak 2020, Wajib Pajak dapat mendapatkan penurunan tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku ketentuan: a. untuk periode sejak awal Tahun Pajak 2020 sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah berlaku, memenuhi syarat: 1) paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; 2) saham sebagaimana dimaksud dalam angka 1 harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak; dan 3) masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 2 hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh; b. untuk periode sejak Peraturan Pemerintah berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak 2020, memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b serta ayat (3); dan c. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau huruf b secara akumulasi harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak, sesuai contoh kondisi yang memenuhi kriteria pada masa transisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Terhadap Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang menyampaikan: a. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dan/atau Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau b. pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dan/atau Tahun Pajak sebelumnya, tetap berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

(-)