Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 16 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 16/2015 · Perda Kabupaten Lamandau No. 16 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2015Tanggal Penetapan:6 Juli 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku08 Desember 2015
Tanggal Penetapan06 Juli 2015
Tempat PenetapanNanga Bulik

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dibentuk sebagai upaya pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan pelayanan komprehensif kepada perempuan dan anak korban kekerasan. Latar belakangnya adalah masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan diskriminasi.

Tujuan peraturan ini adalah untuk:

  1. Menjamin hak-hak perempuan dan anak.
  2. Mencegah dan melindungi perempuan dan anak dari kekerasan.
  3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan perlindungan.
  4. Memulihkan korban kekerasan.
  5. Menindak pelaku kekerasan.
  6. Menyediakan data dan informasi terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak.
  7. Mendorong penyediaan sarana dan prasarana untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban anak serta korban kekerasan dalam rumah tangga, termasuk hak atas perlindungan, pelayanan kesehatan, pendampingan, dan bimbingan rohani. Selain itu, diatur pula larangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan kewajiban negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah daerah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memfasilitasi pelayanan bagi masyarakat, termasuk informasi, rujukan, konsultasi, pelatihan keterampilan, dan kegiatan lainnya.

(-)

(-)