di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 11/2019 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pelayanan pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi, pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Tujuannya adalah menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas melalui pendidikan yang bermutu.
Ketentuan substansial mencakup jalur dan jenjang pendidikan (formal, nonformal, informal; anak usia dini, dasar, menengah), pendirian dan pengelolaan satuan pendidikan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat, kurikulum (Kurikulum Nasional dan Muatan Lokal yang memuat sejarah lokal), anggaran pendidikan (alokasi minimal 20% dari APBD, Beasiswa Cangkal Sekolah untuk anak terlantar dan berprestasi dari keluarga tidak mampu), pendidik dan tenaga kependidikan (pengadaan, kualifikasi, kompetensi, mutasi, promosi, hak, kewajiban, penghargaan, sanksi, pemberhentian), peserta didik (hak dan kewajiban), sarana dan prasarana pendidikan, satuan pelaksana pendidikan, peran serta pemerintah desa dan masyarakat, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, serta Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (internal dan eksternal).
Peraturan ini menekankan pentingnya peran serta masyarakat, dunia usaha, dan industri dalam penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD dan memberikan beasiswa bagi siswa berprestasi dan kurang mampu.