Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan Tahun 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 7/2009 · Perda Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2009Tanggal Penetapan:18 Maret 2009
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan Tahun 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku18 Maret 2009
Tanggal Penetapan18 Maret 2009
Tempat PenetapanMartapura

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2009 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2019 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan pariwisata di Kabupaten Banjar selama periode tersebut. Latar belakangnya adalah perlunya upaya mengembangkan sektor kebudayaan dan kepariwisataan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di daerah.

Tujuan utama RIPPDA adalah memberikan gambaran komprehensif mengenai pengembangan potensi kebudayaan dan pariwisata, termasuk objek dan daya tarik wisata, usaha sarana wisata, dan usaha jasa pariwisata. Selain itu, RIPPDA bertujuan memberikan pedoman perencanaan pembangunan kebudayaan dan kepariwisataan, menyikapi peluang pembangunan sejalan dengan perkembangan pemerintahan daerah, dan memberikan arah kebijakan pembangunan yang didasari oleh kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten Banjar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek pengembangan kebudayaan dan pariwisata, seperti pengembangan kepurbakalaan, kesenian, nilai-nilai tradisional, bahasa, sastra, museum, serta usaha pariwisata yang meliputi pengusahaan objek dan daya tarik wisata, usaha jasa pariwisata, usaha sarana pariwisata, dan usaha rekreasi dan hiburan umum. RIPPDA juga mengatur rencana pengembangan kawasan budaya, sarana pertunjukan kesenian dan hiburan, kawasan seni budaya, serta kalender kegiatan (calendar of event). Peraturan ini juga menekankan pentingnya peran serta pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam pengembangan pariwisata.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini semua ketentuan yang mengatur usaha pariwisata dan kebudayaan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 62 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa: a. peringatan; b. pencabutan izin usaha; c. penghentian bangunan. 3. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 98 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).