di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Komnas HAM 4/2020 · Peraturan Komnas HAM No. 4 Tahun 2020 · Peraturan Komnas HAM Nomor 4 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan sistem pengelolaan arsip yang terintegrasi sejak penciptaan hingga penyusutan arsip. Tujuannya adalah untuk mempermudah pemberkasan, penataan, dan pengelolaan arsip secara sistematis dan terpadu agar dapat ditemukan dengan cepat, tepat, dan benar. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan klasifikasi arsip Komnas HAM yang menjadi acuan bagi unit kerja di lingkungan Komnas HAM dalam pengelolaan arsip dinamis. Klasifikasi ini menggunakan kode klasifikasi arsip dalam bentuk gabungan huruf dan angka yang berfungsi sebagai tanda pengenal urusan sesuai fungsi dan tugas unit kerja. Klasifikasi arsip terdiri atas Arsip Fungsi Fasilitatif dan Arsip Fungsi Substantif, yang mencakup berbagai aspek seperti perencanaan, hubungan masyarakat, hukum, kepegawaian, penyuluhan HAM, pengkajian dan penelitian, serta mediasi HAM.