di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bojonegoro 17/2013 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Bojonegoro. Latar belakang perubahan ini adalah untuk intensifikasi dan ekstensifikasi sumber penerimaan daerah, khususnya dari pengelolaan PBB P2. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) dan tarif PBB P2 dengan kondisi masyarakat serta memberikan peluang dasar pajak yang lebih luas bagi penerimaan daerah.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi: