Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Di Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 22/2011 · Perda Kabupaten Sintang No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2011Tanggal Penetapan:22 Juli 2011
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Di Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku22 Juli 2011
Tanggal Penetapan22 Juli 2011
Tempat PenetapanSintang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 22 Tahun 2011 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan, serta dalam rangka penataan desa yang lebih efektif dan efisien.

Peraturan ini mengatur pembentukan desa baru di Kecamatan Sungai Tebelian melalui pemekaran beberapa desa:

  1. Desa Baya Betung dimekarkan menjadi Desa Baya Betung (desa asal) dan Desa Baya Mulya (desa pemekaran).
  2. Desa Bancoh dimekarkan menjadi Desa Bancoh (desa asal) dan Desa Laman Raya (desa pemekaran).
  3. Desa Nobal dimekarkan menjadi Desa Nobal (desa asal) dan Desa Sabang Surai (desa pemekaran).
  4. Desa Sungai Ukoi dimekarkan menjadi Desa Sungai Ukoi (desa asal), Desa Balai Agung (desa pemekaran), dan Desa Kunyai (desa pemekaran).

Dengan pemekaran ini, jumlah desa di Kecamatan Sungai Tebelian menjadi 26 desa. Peraturan ini juga menetapkan batas wilayah untuk masing-masing desa baru hasil pemekaran. Kekayaan desa induk yang berada di wilayah desa baru menjadi kekayaan desa baru, yang penyerahannya dilakukan paling lama satu bulan setelah penunjukan Penjabat Kepala Desa.

Kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan struktur organisasi pemerintah desa dan BPD pada desa-desa hasil pemekaran diatur sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2006 dan Nomor 17 Tahun 2006. Kedudukan keuangan Kepala Desa, perangkat desa, dan BPD juga diatur sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 16 Tahun 2006 dan Nomor 17 Tahun 2006.

Desa baru hasil pemekaran ditetapkan sebagai Desa Persiapan paling lama satu tahun sebelum ditetapkan sebagai Desa Definitif. Pemerintah Daerah memfasilitasi penunjukan Penjabat Kepala Desa dan pembentukan BPD. Desa induk berkewajiban melakukan pembinaan kepada desa baru hasil pemekaran sampai terbentuknya pemerintahan desa yang baru.

1. Desa Induk masih tetap melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sampai terbentuknya pemerintahan desa yang baru.

(-)