Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perubahan Desa Kerjasan Menjadi Kelurahan Kerjasan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 6/2005 · Perda Kabupaten Kudus No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2005Tanggal Penetapan:19 Oktober 2005
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga NegaraPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Desa Kerjasan Menjadi Kelurahan Kerjasan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku22 Oktober 2005
Tanggal Penetapan19 Oktober 2005
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2004.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Desa Kerjasan menjadi Kelurahan Kerjasan di Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus. Latar belakang perubahan ini adalah usulan dari masyarakat Desa Kerjasan yang didasari oleh perkembangan jumlah penduduk, kondisi sosial budaya, potensi desa, dan tersedianya sarana prasarana, dengan tujuan meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan nama Desa Kerjasan menjadi Kelurahan Kerjasan.
  2. Luas wilayah Kelurahan Kerjasan adalah + 10,364 hektar.
  3. Batas wilayah Kelurahan Kerjasan ditetapkan dengan batas-batas yang jelas dengan desa/kelurahan di sekitarnya.
  4. Penduduk Kelurahan Kerjasan adalah penduduk Desa Kerjasan sebelumnya.
  5. Inventaris kekayaan Desa Kerjasan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan dikelola oleh Kelurahan Kerjasan.
  6. Bupati berwenang mengangkat kepala kelurahan dan perangkat kelurahan dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
  7. Kepala desa dan perangkat desa yang lama diberhentikan dan diangkat sebagai Pegawai Honorer Daerah.
  8. Kewenangan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum berubah menjadi kewenangan wilayah kerja kelurahan sebagai perangkat daerah.

Organisasi dan tata kerja Kelurahan Kerjasan akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Dalam hal kepala kelurahan dan perangkat kelurahan belum diangkat, maka Kepala Desa dan Perangkat Desa Kerjasan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan Kerjasan. 2. Keberadaan Badan Perwakilan Desa Kerjasan dengan adanya perubahan Desa Kerjasan menjadi Kelurahan Kerjasan dinyatakan bubar dan seluruh anggota Badan Perwakilan Desa Kerjasan diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan Badan Perwakilan Desa. 3. Biaya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan sebelum dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus berasal dari pendapatan desa. 4. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat hukum dari perubahan Desa Kerjasan menjadi Kelurahan Kerjasan dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak terjadi perubahan status hukum dan pelaksanaannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)