Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 90 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90 Tahun 1953 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos

Juga dikenal sebagai: Keppres 90/1953 · Keppres No. 90 Tahun 1953 · Keppres Nomor 90 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Mei 1953
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Mei 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 90 Tahun 1953 ini dikeluarkan untuk mengatur pengunduran diri Saudara T.R.B. Sabarudin dari jabatannya sebagai Anggota Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos, efektif mulai 1 Januari 1953. Pengunduran diri ini dilakukan atas permintaan sendiri dan sesuai dengan Daftar Giliran Berhenti. Sebagai pengganti, Saudara Suwirjo, Direktur Bank Umum Nasional, diangkat sebagai Anggota Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos mulai 1 Mei 1953. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Menteri Perhubungan dan rapat Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos. Keputusan ini juga didasarkan pada pasal 3 ayat 2 Undang-undang Bank Tabungan Pos dan keputusan sebelumnya pada 15 Februari 1952.

(-)

(-)