Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 90 Tahun 1953 ini dikeluarkan untuk mengatur pengunduran diri Saudara T.R.B. Sabarudin dari jabatannya sebagai Anggota Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos, efektif mulai 1 Januari 1953. Pengunduran diri ini dilakukan atas permintaan sendiri dan sesuai dengan Daftar Giliran Berhenti. Sebagai pengganti, Saudara Suwirjo, Direktur Bank Umum Nasional, diangkat sebagai Anggota Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos mulai 1 Mei 1953. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Menteri Perhubungan dan rapat Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos. Keputusan ini juga didasarkan pada pasal 3 ayat 2 Undang-undang Bank Tabungan Pos dan keputusan sebelumnya pada 15 Februari 1952.