Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 1/2010 · Perda Kabupaten Tegal No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2010Tanggal Penetapan:4 Januari 2010
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku04 Januari 2010
Tanggal Penetapan04 Januari 2010
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Tempat Pelelangan Ikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Tempat Pelelangan Ikan.

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini mengatur tentang pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Latar belakangnya adalah untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya ikan secara optimal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Tujuannya adalah memperlancar pelelangan ikan, menstabilkan harga ikan, mendata pemanfaatan sumber daya ikan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, dan memberikan kontribusi pendapatan daerah. Kewenangan pengelolaan TPI berada pada Pemerintah Kabupaten Tegal dan dilaksanakan oleh Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan. Hasil penangkapan ikan harus didaratkan dan dijual melalui pelelangan di TPI, kecuali untuk konsumsi pribadi nelayan. Penyelenggaraan pelelangan dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Retribusi dikenakan atas pelayanan penyediaan fasilitas TPI, dengan tarif 1% dari nilai lelang ikan, dibagi antara nelayan (0,5%) dan bakul (0,5%). Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terhutang. 2. Pemenang lelang ikan yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan denda 2% setiap keterlambatan 7 hari dari besarnya kekurangan pembayaran hasil lelang yang terhutang. 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terhutang. 4. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan atau Pasal 16 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-