Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini mengatur tentang pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Latar belakangnya adalah untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya ikan secara optimal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Tujuannya adalah memperlancar pelelangan ikan, menstabilkan harga ikan, mendata pemanfaatan sumber daya ikan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, dan memberikan kontribusi pendapatan daerah.
Kewenangan pengelolaan TPI berada pada Pemerintah Kabupaten Tegal dan dilaksanakan oleh Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan. Hasil penangkapan ikan harus didaratkan dan dijual melalui pelelangan di TPI, kecuali untuk konsumsi pribadi nelayan. Penyelenggaraan pelelangan dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Retribusi dikenakan atas pelayanan penyediaan fasilitas TPI, dengan tarif 1% dari nilai lelang ikan, dibagi antara nelayan (0,5%) dan bakul (0,5%). Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.