di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 10/2018 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah dan menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan penanaman modal, termasuk menetapkan kebijakan penanaman modal dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal Daerah (RUPM), menetapkan rencana strategis pengembangan penanaman modal, serta merumuskan dan menetapkan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kebijakan dan perencanaan pengembangan penanaman modal.
Kebijakan penyelenggaraan penanaman modal meliputi bentuk badan usaha dan bidang usaha, kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal (perizinan dan non-perizinan), pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, serta penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan penanaman modal.
Penanam modal memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan, informasi yang terbuka, pelayanan perizinan, serta berbagai insentif dan fasilitas kemudahan. Mereka berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat, mengutamakan tenaga kerja lokal, membuat dan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif (pengurangan pajak/retribusi daerah, dana simultan, bantuan modal, penghargaan) dan kemudahan (penyediaan data informasi, sarana prasarana, lahan, bantuan teknis, percepatan perizinan) kepada penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap banyak tenaga kerja, menggunakan sumber daya lokal, dan berwawasan lingkungan.