Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 10/2018 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2018Tanggal Penetapan:7 September 2018
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanaman Modal Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku07 September 2018
Tanggal Penetapan07 September 2018
Tempat PenetapanBuranga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah dan menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan penanaman modal, termasuk menetapkan kebijakan penanaman modal dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal Daerah (RUPM), menetapkan rencana strategis pengembangan penanaman modal, serta merumuskan dan menetapkan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kebijakan dan perencanaan pengembangan penanaman modal.

Kebijakan penyelenggaraan penanaman modal meliputi bentuk badan usaha dan bidang usaha, kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal (perizinan dan non-perizinan), pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, serta penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan penanaman modal.

Penanam modal memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan, informasi yang terbuka, pelayanan perizinan, serta berbagai insentif dan fasilitas kemudahan. Mereka berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat, mengutamakan tenaga kerja lokal, membuat dan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif (pengurangan pajak/retribusi daerah, dana simultan, bantuan modal, penghargaan) dan kemudahan (penyediaan data informasi, sarana prasarana, lahan, bantuan teknis, percepatan perizinan) kepada penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap banyak tenaga kerja, menggunakan sumber daya lokal, dan berwawasan lingkungan.

1. Semua perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlaku perizinan dan nonperizinan berakhir. 2. Semua permohonan perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang telah diterima serta dinyatakan lengkap dan benar dan masih dalam tahap penyelesaian, akan diproses sesuai dengan Peraturan Daerah ini

Setiap penanam modal yang melakukan kegiatan penanaman modal yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa : 1. peringatan tertulis; 2. pembatasan kegiatan usaha; 3. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; dan 4. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.