Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 48 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1964 tentang Penambahan Anggota Panitia Perbaikan Perjalanan Haji

Juga dikenal sebagai: Keppres 48/1964 · Keppres No. 48 Tahun 1964 · Keppres Nomor 48 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 1964Tanggal Penetapan:19 September 1964
Organisasi Komisi & Badan NegaraKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Anggota Panitia Perbaikan Perjalanan Haji
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 September 1964
Tanggal Penetapan19 September 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 260 tahun 1962 yang telah diubah dan ditambah kemudian.

Keputusan Presiden No. 48 Tahun 1964 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan urusan terkait perjalanan haji dengan menambah anggota Panitia Perbaikan Perjalanan Haji. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mencapai daya guna yang lebih besar dalam pengelolaan perjalanan haji. Keputusan ini secara substansial menambah anggota panitia dengan memasukkan Laksamana Muda Udara Iskandar, yang menjabat sebagai Menteri Perhubungan Udara, ke dalam panitia tersebut. Penambahan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan efektivitas panitia dalam menjalankan tugasnya.

(-)

(-)