Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Peta Jalan Visi 4.000 Personel Pemelihara Perdamaian 2015-2019 (Roadmap Vision 4,000 Peacekeepers 2015-2019)

Juga dikenal sebagai: Permenlu 1/2017 · Permenlu No. 1 Tahun 2017 · Permenlu Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2017Tanggal Penetapan:6 Februari 2017
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Peta Jalan Visi 4.000 Personel Pemelihara Perdamaian 2015-2019 (Roadmap Vision 4,000 Peacekeepers 2015-2019)
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku17 Februari 2017
Tanggal Penetapan06 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 05 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Visi 4.000 Personel Pemelihara Perdamaian 2015-2019 (Roadmap Vision 4,000 Peacekeepers 2015-2019)

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan terkait misi pemeliharaan perdamaian dengan dinamika dan perkembangan terkini di tingkat domestik dan internasional. Kebijakan ini mengubah beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 05 Tahun 2015. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan keterlibatan Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB, dengan target mencapai 4.000 personel pada tahun 2019. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya profesionalisme, modernisasi peralatan, dan efektivitas organisasi yang terlibat dalam misi tersebut. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk memproyeksikan kekuatan Indonesia di dunia internasional dan mendukung pengembangan industri strategis nasional di bidang pertahanan.

(-)

(-)