Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 10/2023 · Perda Kabupaten Purworejo No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2023Tanggal Penetapan:14 Desember 2023
Kebijakan Umum PemerintahPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku14 Desember 2023
Tanggal Penetapan14 Desember 2023
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2014 Nomor 10 Seri E Nomor 10).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Purworejo Layak Anak (KPLA) dengan fokus pada pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Strategi perwujudan KPLA meliputi peningkatan sumber daya manusia, penguatan peran pemerintah daerah dalam pencegahan kekerasan terhadap anak dan penyediaan layanan, serta peningkatan peran berbagai elemen masyarakat melalui advokasi, fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi. Penyelenggaraan KPLA meliputi tahapan perencanaan, pra-KPLA, pelaksanaan, dan evaluasi, dengan fokus pada pemenuhan indikator pada aspek kelembagaan dan lima klaster hak anak, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Pemerintah Daerah menyelenggarakan KPLA dalam berbagai klaster hak anak melalui pemenuhan indikator yang spesifik untuk masing-masing klaster. Gugus Tugas KPLA dibentuk untuk efektivitas pelaksanaan kebijakan KPLA, dengan tugas mengoordinasikan penyusunan RAD KPLA, mobilisasi sumber daya, advokasi, pemantauan, dan evaluasi.

(-)

(-)