Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Purworejo Layak Anak (KPLA) dengan fokus pada pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Strategi perwujudan KPLA meliputi peningkatan sumber daya manusia, penguatan peran pemerintah daerah dalam pencegahan kekerasan terhadap anak dan penyediaan layanan, serta peningkatan peran berbagai elemen masyarakat melalui advokasi, fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi. Penyelenggaraan KPLA meliputi tahapan perencanaan, pra-KPLA, pelaksanaan, dan evaluasi, dengan fokus pada pemenuhan indikator pada aspek kelembagaan dan lima klaster hak anak, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Pemerintah Daerah menyelenggarakan KPLA dalam berbagai klaster hak anak melalui pemenuhan indikator yang spesifik untuk masing-masing klaster. Gugus Tugas KPLA dibentuk untuk efektivitas pelaksanaan kebijakan KPLA, dengan tugas mengoordinasikan penyusunan RAD KPLA, mobilisasi sumber daya, advokasi, pemantauan, dan evaluasi.