Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mataram 11/2016 · Perda Kota Mataram No. 11 Tahun 2016 · Perda Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2016Tanggal Penetapan:19 September 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku19 September 2016
Tanggal Penetapan19 September 2016
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2010 Nomor 12 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 1: Mengubah definisi pada angka 12 dan menghapus angka 17.
  2. Pasal 3: Mengubah ayat (2) huruf a angka 6 dan 8, serta huruf b angka 1 terkait perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Pasal 4: Mengubah huruf a terkait objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  4. Pasal 7: Mengubah ayat (2) huruf a, huruf h, dan ayat (3) terkait dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
  5. Pasal 8: Mengubah ayat (1) dan ayat (2) terkait Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
  6. Pasal 12: Mengubah ketentuan mengenai Masa Pajak.
  7. Pasal 13: Mengubah ayat (1) huruf e terkait saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
  8. Pasal 21: Menghapus ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d terkait pengurangan dan keringanan pajak.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta meningkatkan pelayanan masyarakat dan kemandirian daerah.

(-)

(-)