Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 3/2013 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2013Tanggal Penetapan:19 Maret 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Publik
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku22 Maret 2013
Tanggal Penetapan19 Maret 2013
Tempat PenetapanPalembang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Sumatera Selatan. Maksud dari pengaturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagai pemenuhan hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, terintegrasi, berkesinambungan, dan akuntabel secara hukum maupun publik.

Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Prinsip penyelenggaraan meliputi kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan, serta kenyamanan.

Pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif. Gubernur merupakan Pembina penyelenggaraan pelayanan publik, dengan tugas melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Kepala SKPD dan Direksi BUMD ditunjuk sebagai Penanggung Jawab penyelenggaraan pelayanan publik. Organisasi Penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD dan BUMD, meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi.

Setiap Penanggung jawab wajib mempertanggungjawabkan tindakan kepada Pembina dan melakukan pengawasan serta pengendalian terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Penyelenggara wajib melaksanakan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana secara berkala dan berkelanjutan, serta melakukan upaya peningkatan kapasitas Pelaksana dan/atau kelengkapan sarana dan prasarana. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas, dapat dilakukan kerjasama antar Penyelenggara atau dengan pihak lain, dengan ketentuan yang jelas dan transparan.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 42 dan Pasal 43, dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat.