Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2020 tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 5/2020 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2020Tanggal Penetapan:19 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku19 Agustus 2020
Tanggal Penetapan19 Agustus 2020
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. 11. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. 12. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan tercatat sebesar Rp. 1.624.330.234.621,80 dan belanja sebesar Rp. 1.635.821.925.442,27, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 11.491.690.820,47. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp. 120.841.876.092,64 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.380.872.917,64, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 114.461.003.175,00. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, diatur pula mengenai laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, serta akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)