Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 18 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 18/2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2011Tanggal Penetapan:8 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku08 Agustus 2011
Tanggal Penetapan08 Agustus 2011
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penggunaan Mobil Tinja Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2000 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

Retribusi dikenakan atas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang disediakan oleh BUMN, BUMD, atau swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan jasa tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa:

Jasa diukur berdasarkan volume penyedotan dan diklasifikasikan berdasarkan fungsi bangunan (niaga, non-niaga, sosial). Struktur tarif retribusi ditetapkan berbeda untuk setiap kategori, dengan tambahan biaya untuk area yang jauh dan penggunaan selang yang panjang. Tarif retribusi dapat ditinjau setiap 3 tahun.

Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus tunai dan dilakukan di Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk. Penagihan dilakukan dengan STRD.

Sanksi Administratif:

Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.

Keberatan dan Pengembalian:

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. Kelebihan pembayaran dapat dikembalikan dengan imbalan bunga.

Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan:

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

Insentif Pemungutan:

Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang lain, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.