Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2018 tentang KABUPATEN RAMAH ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 3/2018 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2018Tanggal Penetapan:1 Maret 2018

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKABUPATEN RAMAH ANAK
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku01 Maret 2018
Tanggal Penetapan01 Maret 2018
Tempat PenetapanKota Agung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Ramah Anak (KRA) di Kabupaten Tanggamus. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa, yang dilakukan secara terstruktur melalui pengaturan, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan yang berpihak pada anak.

Peraturan ini mengatur prinsip dan strategi KRA, yang meliputi tata pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, perkembangan anak, perlindungan anak, dan penghargaan terhadap pandangan anak. Strategi implementasi KRA didasarkan pada pengutamaan hak anak, mendorong gerakan masyarakat, dan tanggung jawab berbagai pihak terkait.

Hak anak yang diatur meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya, dan perlindungan khusus. Peraturan ini juga mengatur indikator KRA yang terdiri dari penguatan kelembagaan dan klaster (hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus).

Tahapan KRA meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Tanggung jawab pemerintah daerah meliputi pengembangan kebijakan dan produk hukum daerah, alokasi anggaran, pelibatan forum anak, peningkatan kapasitas aparat, penyediaan data anak, analisis situasi dan kondisi anak, serta pelibatan lembaga masyarakat dan dunia usaha.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban orang tua dan keluarga terhadap anak, peran serta dan tanggung jawab masyarakat serta dunia usaha dalam pemenuhan hak anak. Selain itu, diatur pula mengenai sekolah ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak, serta pekon dan kelurahan ramah anak.

(-)

1. Sekolah dan fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 38 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.