Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pnyelenggaran Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kaur 3/2016 · Perda Kabupaten Kaur No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2016Tanggal Penetapan:11 Januari 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPnyelenggaran Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Kaur
Tanggal Berlaku12 Januari 2016
Tanggal Penetapan11 Januari 2016
Tempat PenetapanKaur Selatan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, melindungi cagar budaya dan lingkungan alam, mengurangi kerentanan dan meningkatkan kapasitas masyarakat, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, dan menciptakan perdamaian.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, dengan tugas menjamin hak masyarakat dan pengungsi, memberikan perlindungan, melakukan pengurangan risiko bencana, menyusun rencana penanggulangan bencana, memperkuat kapasitas Forum Pengurangan Resiko Bencana Daerah (FPRB) dan Tim Siaga Bencana Desa (TSBD), serta mengalokasikan dana penanggulangan bencana dalam APBD.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan, mendapatkan bantuan kebutuhan dasar, dan memperoleh ganti kerugian. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, memelihara lingkungan hidup, berperan aktif dalam penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) dan Tim Siaga Bencana Desa (TSBD) sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam upaya pengurangan risiko bencana. Lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing non-pemerintah juga memiliki peran dalam penanggulangan bencana.

Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Pada tahap prabencana, dilakukan perencanaan, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko bencana, pendidikan dan pelatihan, serta penerapan standar teknis. Pada tahap tanggap darurat, dilakukan pengkajian cepat, penentuan status keadaan darurat bencana, pencarian dan penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan prasarana vital. Pada tahap pascabencana, dilakukan rehabilitasi dan rekonstruksi.

1. Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

1. Apabila dari hasil audit ditemukan adanya penyimpangan penggunaan hasil sumbangan, penyelenggara pengumpulan sumbangan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 117 merupakan pelanggaran pidana dan diancam sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.