Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 75/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 75/POJK.04/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2017Tanggal Penetapan:21 Desember 2017
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaTanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku21 Desember 2017
Tanggal Penetapan21 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-40/PM/2003 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan, beserta Peraturan Nomor VIII.G.11 yang merupakan lampirannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan tanggung jawab direksi atas laporan keuangan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan tanggung jawab direksi atas laporan keuangan.

Ketentuan Substansial: Direksi emiten atau perusahaan publik diwajibkan membuat dan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan. Surat ini harus dilekatkan pada laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas pernyataan tersebut, termasuk kerugian yang mungkin timbul. Surat pernyataan harus ditandatangani oleh direktur utama dan direktur yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan, dan dalam kondisi tertentu, hanya oleh direktur utama.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif dan tindakan tertentu kepada masyarakat.