di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 75/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 75/POJK.04/2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan tanggung jawab direksi atas laporan keuangan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan tanggung jawab direksi atas laporan keuangan.
Ketentuan Substansial: Direksi emiten atau perusahaan publik diwajibkan membuat dan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan. Surat ini harus dilekatkan pada laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas pernyataan tersebut, termasuk kerugian yang mungkin timbul. Surat pernyataan harus ditandatangani oleh direktur utama dan direktur yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan, dan dalam kondisi tertentu, hanya oleh direktur utama.