Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2018

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 3/2018 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 3 Tahun 2018 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanBanda Aceh

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 70). 2. Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Dana Otonomi Khusus (Lembaran Aceh Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 12) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Dana Otonomi Khusus (Lembaran Aceh Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 102). 3. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Aceh Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 88). 4. Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 64) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Aceh Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 78). 5. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 65) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Aceh Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 89).

Qanun Aceh ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) untuk Tahun Anggaran 2019. APBA terdiri dari pendapatan Aceh sebesar Rp. 15.523.728.692.158,-, belanja Aceh sebesar Rp. 17.104.324.024.413,-, yang menghasilkan defisit sebesar Rp. (1.580.595.332.255). Pembiayaan Aceh mencakup penerimaan sebesar Rp. 1.652.595.332.255,- dan pengeluaran sebesar Rp. 72.000.000.000,-, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 1.580.595.332.255,-. Pendapatan Aceh terdiri dari Pendapatan Asli Aceh, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Aceh Yang Sah. Belanja Aceh terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Aceh terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Aceh dan Pengeluaran Pembiayaan Aceh. Belanja untuk kepentingan pendanaan keadaan darurat dapat dilaksanakan untuk membiayai kegiatan yang memenuhi kriteria tertentu. Pemerintah Aceh dapat melakukan pergeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja dengan mengubah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA. Uraian lebih lanjut mengenai APBA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA sebagai landasan operasional pelaksanaan APBA.

(-)

(-)