Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 1/2018 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2018Tanggal Penetapan:24 Januari 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Cagar Budaya
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku25 Januari 2018
Tanggal Penetapan24 Januari 2018
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya bangsa dan daerah, meningkatkan harkat dan martabat bangsa, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mempromosikan warisan budaya kepada masyarakat Indonesia dan internasional. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang memberikan kewajiban kepada pemerintah daerah untuk memajukan kebudayaan daerah.

Pemerintah Daerah memiliki fungsi melakukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya. Tugas Pemerintah Daerah meliputi peningkatan kesadaran masyarakat, pengembangan kebijakan pelindungan, penyelenggaraan penelitian, penyediaan informasi, promosi, fasilitasi pemanfaatan, penanggulangan bencana, pengawasan, dan pengalokasian dana untuk pelestarian Cagar Budaya. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan etika pelestarian, mengoordinasikan pelestarian, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status Cagar Budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerja sama, melakukan penyidikan pelanggaran hukum, mengelola kawasan Cagar Budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan Cagar Budaya untuk pengamanan, menetapkan batas situs dan kawasan, serta menghentikan proses pemanfaatan ruang yang dapat merusak Cagar Budaya.

Setiap orang memiliki hak yang sama untuk menikmati keberadaan Cagar Budaya, mendapatkan informasi tentang pelestarian, berperan serta dalam pelestarian, dan melakukan pengawasan. Setiap orang wajib menjaga kelestarian Cagar Budaya serta mencegah kerusakan. Kriteria Cagar Budaya meliputi usia minimal 50 tahun, mewakili masa gaya minimal 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

1. Pengelolaan Cagar Budaya yang telah memiliki izin, wajib menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pemerintah Daerah berwenang menerapkan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, penghentian paksa kegiatan, penetapan uang paksa, dan/atau pencabutan izin-izin yang telah dilanggar.