Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 14/2023 · Peraturan BRIN No. 14 Tahun 2023 · Peraturan BRIN Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:19 Desember 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan19 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan, meningkatkan efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022, belum sepenuhnya menampung perkembangan dan kebutuhan organisasi. Dalam peraturan ini, susunan organisasi diubah dengan menetapkan Pusat Riset Antariksa, Pusat Riset Teknologi Penerbangan, Pusat Riset Teknologi Satelit, dan Pusat Riset Teknologi Roket. Selain itu, beberapa pasal dihapus dan diubah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi saat ini.

1. Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, seluruh jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)