di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara IX
Juga dikenal sebagai: PP 13/2013 · PP No. 13 Tahun 2013 · PP Nomor 13 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989, dengan cara mengonversi hutang pokok perusahaan kepada negara.
Ketentuan Substansial: Penambahan penyertaan modal ini dilakukan dengan mengonversi hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX yang berasal dari hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XVIII berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor FA-457/DDI/1989. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp 1.553.151.970,00. Peraturan ini menetapkan bahwa penambahan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.