Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Serang.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 1/2019 · Perda Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2019Tanggal Penetapan:12 April 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Serang.
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku12 April 2019
Tanggal Penetapan12 April 2019
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 18 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2007 Nomor 579)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Serang. Latar belakangnya adalah perubahan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pendidikan menengah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 18 Tahun 2007 perlu diganti. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis pendidikan yang diselenggarakan, yaitu pendidikan formal, non formal, dan informal.
  2. Pendirian sekolah yang didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan rencana pengembangan pendidikan daerah.
  3. Manajemen Berbasis Sekolah sebagai dasar pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan.
  4. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang disusun oleh sekolah dan komite sekolah.
  5. Peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
  6. Tanggung jawab Bupati, pejabat tingkat kecamatan, kepala sekolah, dan kepala madrasah dalam penyelenggaraan pendidikan.
  7. Penyediaan tenaga kependidikan oleh Pemerintah Daerah dan badan/yayasan penyelenggara pendidikan.
  8. Hak dan kewajiban peserta didik.
  9. Sumber daya dan pendanaan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
  10. Evaluasi dan penilaian sebagai langkah pengendalian mutu pendidikan.
  11. Pengendalian mutu pendidikan yang didasarkan pada penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.

Peraturan ini juga mengatur tentang jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, penyelenggaraan pendidikan non formal, wajib belajar, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, kerjasama pendidikan, satuan pendidikan asing, dan pengawasan.

(-)

Bupati berwenang mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggaraan pendidikan pada semua jalur dan jenjang pendidikan yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.