Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang 01/2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 01 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2014Tanggal Penetapan:22 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Tanggal Berlaku22 Agustus 2014
Tanggal Penetapan22 Agustus 2014
Tempat PenetapanMenggala

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 03 Tahun 2013.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 688.379.955.767,77 dan belanja sebesar Rp. 696.002.596.623,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (7.622.640.855,23). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 40.981.094.862,91 dan pengeluaran sebesar Rp. 14.543.108.369,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 26.437.986.493,91. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat total aset sebesar Rp. 2.779.005.105.198,28, total kewajiban sebesar Rp. 45.336.354.733,13, dan total ekuitas dana sebesar Rp. 2.733.668.750.465,15. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 31.637.173.673.91 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 27.557.960.095,68. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati berwenang menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)