Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Mukomuko. Maksud dari pengaturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa. Tujuannya adalah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Keanggotaan BPD, termasuk persyaratan, pengisian, peresmian, pemberhentian, dan larangan bagi anggota BPD.
- Kelembagaan BPD, yang terdiri dari pimpinan dan bidang-bidang.
- Fungsi dan tugas BPD, meliputi penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah BPD dan musyawarah desa, pembentukan panitia pemilihan kepala desa, pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, pelaksanaan pengawasan kinerja kepala desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.
- Hak, kewajiban, dan wewenang BPD serta anggotanya, termasuk hak untuk mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, mendapatkan biaya operasional, mengajukan usul rancangan peraturan desa, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapatkan tunjangan. Kewajiban anggota BPD meliputi memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat.
- Laporan kinerja BPD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.
- Peraturan tata tertib BPD yang mengatur mengenai keanggotaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, kewenangan, waktu musyawarah, tata cara musyawarah, tata laksana, hak menyatakan pendapat, dan pembuatan berita acara musyawarah.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati terhadap pelaksanaan peran BPD.
- Pendanaan kegiatan BPD yang bersumber dari APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBDesa, dan sumber lain yang sah.