Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 4/2010 · Perda Kota Pontianak No. 4 Tahun 2010 · Perda Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2010Tanggal Penetapan:19 Agustus 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku19 Agustus 2010
Tanggal Penetapan19 Agustus 2010
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kota Pontianak Seri A Nomor 1 Tahun 2009) 2. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 13 Seri A Nomor 3).

Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 665.671.753.928,90 dan belanja sebesar Rp. 658.842.306.673,92, menghasilkan surplus sebesar Rp. 6.829.447.254,98. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 16.781.597.592,10 dan pengeluaran sebesar Rp. 603.958.638,80, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 16.177.638.953,30. Neraca per 31 Desember 2009 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.255.624.201.926,23, jumlah kewajiban sebesar Rp. 4.532.765.934,75, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.251.091.435.991,48. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 17.671.234.920,74 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 22.658.200.506,30. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Walikota Pontianak menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)