Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Utara 05/2016 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 05 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2016Tanggal Penetapan:23 November 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Tanggal Berlaku23 November 2016
Tanggal Penetapan23 November 2016
Tempat PenetapanKotabumi

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukaan Organisasi dan Tatakerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.

Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian tugas habis, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Susunan Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan.

Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah dan perindustrian, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, kepemudaan, olahraga dan pariwisata, perpustakaan dan arsip, perikanan, pertanian, dan perdagangan.

Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang di bidang keuangan, perencanaan pembangunan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Kecamatan terdiri dari berbagai tipe (A). Bupati dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Sub Bidang Penyuluhan, yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sistem penyuluhan diundangkan. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Kesekretariat Korp Pegawai Republik Indonesia yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan Kesekretariat Korp Pegawai Republik Indonesia diundangkan. 4. Perangkat Daerah yang melaksanakan Sub Urusan Pemerintahan Bidang Penanggulangan Bencana, yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakarı tugasnya sampai dengan peraturan perundag-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan Sub Urusan Pemerintahan Bidang Penanggulangan Bencana diundangkan. 5. Penyesuaian pengisian jabatan direktur rumah sakit dan kepala pusat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sebagai jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 6. UPTD dan UPTB yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya UPTD dan UPTB yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 7. Pada saat Peraturan daerah ini diundangkan, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan dikukuhkan atau dilantik pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)