Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (5) dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kejelasan dalam penetapan pengenaan PBB-P2. Objek pajak PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah jalan lingkungan dalam kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak, dan menara. Objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah yang digunakan oleh pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan, untuk kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, untuk kuburan, peninggalan purbakala, hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai desa, tanah negara yang belum dibebani hak, perwakilan diplomatik berdasarkan asas timbal balik, dan badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) paling rendah sebesar Rp 10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak.