Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 7/2021 · Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2021 · Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2021Tanggal Penetapan:13 Oktober 2021
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku13 Oktober 2021
Tanggal Penetapan13 Oktober 2021
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (Lembaran Dearah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2). 2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2013 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 103 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2015 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2020, yang meliputi: 1. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dengan rincian pendapatan sebesar Rp2.428.579.503.649,12 dan belanja serta transfer sebesar Rp2.354.870.702.982,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp73.708.800.667,12. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp334.337.716.975,19 dan pengeluaran sebesar Rp80.545.341.402,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp253.792.375.573,19. 2. Neraca Pemerintah Daerah Kota Bogor per 31 Desember Tahun 2020, dengan total aset sebesar Rp9.203.864.257.664,83, kewajiban sebesar Rp106.162.570.863,00, dan ekuitas dana sebesar Rp9.097.701.686.801,83. 3. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2020, menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp327.762.756.095,31. 4. Laporan Operasional, yang mencakup pendapatan operasional, beban operasional, surplus/defisit kegiatan operasional, kegiatan non operasional, pos luar biasa, dan surplus/defisit-LO. 5. Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencakup ekuitas awal, surplus/defisit-LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir. 6. Laporan Perubahan SAL, yang mencakup saldo anggaran lebih awal, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan, SiLPA/SiKPA, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, dan saldo anggaran lebih akhir. 7. Catatan Atas Laporan Keuangan, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur mengenai lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan, serta menetapkan bahwa Wali Kota Bogor akan menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

(-)