Peraturan Menteri Perhubungan ini menetapkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Peta jabatan menggambarkan susunan jabatan yang ada dan kedudukannya dalam unit kerja, baik vertikal maupun horizontal, berdasarkan struktur kewenangan, tugas, tanggung jawab, serta kompetensi jabatan. Uraian jenis kegiatan organisasi menjelaskan proses kegiatan yang dilaksanakan untuk mengolah bahan kerja menjadi hasil kerja sesuai dengan tanggung jawab, kewenangan, serta tugas dan fungsi. Peta jabatan wajib digunakan sebagai bahan dalam penyusunan formasi, penghitungan analisis beban kerja, dan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum. Uraian jenis kegiatan organisasi wajib digunakan sebagai bahan dalam penyusunan rencana kerja pegawai, sasaran kerja pegawai, dan penilaian prestasi kerja pegawai. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi, sementara Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi.