Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 39 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 39 Tahun 1950 tentang Memungut Opsenten atas Bea-Masuk Selama Tahun 1951

Juga dikenal sebagai: UUDrt 39/1950 · UUDrt No. 39 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 39 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1951Tanggal Penetapan:27 Desember 1950
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaMemungut Opsenten atas Bea-Masuk Selama Tahun 1951
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1951
Tanggal Penetapan27 Desember 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Darurat ini menetapkan pemungutan opsenten atas bea masuk selama tahun 1951. Latar belakangnya adalah kebutuhan mendesak untuk meningkatkan keuangan negara. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melanjutkan peraturan opsenten yang berlaku pada tahun 1950.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemungutan 50% opsenten atas bea masuk sesuai dengan tarif yang tercantum dalam Pasal I "Indische Tariefwet", kecuali untuk pos-pos tarif tertentu yang diatur dalam Pasal 2.
  2. Pengecualian dan penambahan opsenten untuk pos-pos tarif tertentu, seperti pos 159 dan 160 (dikecualikan), pos 149 (I dan II sub b), 191 dan 921 (sub Ia dan b) (ditambah 100%), pos 61 (sub II sub b) dan 113 (ditambah 150%), dan seterusnya.

Undang-Undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1951.

(-)

(-)