Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan

Juga dikenal sebagai: PMK 190/PMK.02/2017 · PMK No. 190/PMK.02/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2017Tanggal Penetapan:8 Desember 2017
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Desember 2017
Tanggal Penetapan08 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dividen 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.02/2017 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memperbarui ketentuan sebelumnya terkait penyetoran PNBP dari dividen dan surplus lembaga keuangan negara. Peraturan ini menetapkan bahwa PNBP meliputi dividen, surplus Bank Indonesia bagian pemerintah, surplus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagian pemerintah, bagian laba pemerintah pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PNBP dari akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada LPEI. Besaran PNBP ditetapkan berdasarkan surat dari otoritas terkait seperti Menteri BUMN, RUPS, atau Menteri Keuangan. Wajib Bayar harus membayar PNBP tepat waktu sesuai jatuh tempo yang ditetapkan, dan pembayaran dilakukan melalui sistem elektronik ke Kas Negara. Peraturan ini juga mengatur penjadwalan pembayaran bagi Wajib Bayar yang mengalami kesulitan arus kas.

(-)

  • 1. Dalam hal terjadi kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran PNBP, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah PNBP yang kurang dibayar dan/atau terlambat, dengan maksimum 24 bulan.