Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, kedudukan, dan tugas kecamatan di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan kecamatan sebagai perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan. Selain itu, peninjauan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2006 juga menjadi dasar pertimbangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Gunungkidul, yang terdiri dari beberapa desa. Setiap kecamatan memiliki wilayah kerja yang dipimpin oleh seorang Camat. Camat memiliki tugas untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah, serta menyelenggarakan tugas umum pemerintahan seperti koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelaksanaan pelayanan masyarakat. Kecamatan memiliki fungsi untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas tersebut.
Organisasi kecamatan terdiri dari Camat sebagai unsur pimpinan, Sekretariat yang terdiri dari subbagian-subbagian, seksi-seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Camat bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.