Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 62 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek-Trayek Bandung Sukabumi-Jakarta Dan Bandung Puncak-Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 62/1957 · Keppres No. 62 Tahun 1957 · Keppres Nomor 62 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek-Trayek Bandung Sukabumi-Jakarta Dan Bandung Puncak-Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 62 Tahun 1957 ini menolak banding yang diajukan oleh Tjia Pong Njan, pemilik Perusahaan Truck 'SAJANG', terhadap penolakan sebagian dari permohonannya untuk mengangkut barang dengan truck umum melalui trajek-trajek tertentu. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan selama enam bulan. Keputusan ini menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya.

(-)

(-)