Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 71 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 1967 tentang Penugasan Menteri/Panglima Angkatan Udara Laksamana Madya Rusmin Nurjadin Untuk Menghadiri Paris Salon Di Perancis

Juga dikenal sebagai: Keppres 71/1967 · Keppres No. 71 Tahun 1967 · Keppres Nomor 71 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 1967Tanggal Penetapan:23 Mei 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Menteri/Panglima Angkatan Udara Laksamana Madya Rusmin Nurjadin Untuk Menghadiri Paris Salon Di Perancis
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Mei 1967
Tanggal Penetapan23 Mei 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan ini bertujuan untuk memenuhi undangan Pemerintah Perancis dalam rangka menghadiri Paris Salon dengan menunjuk Menteri/Panglima Angkutan Udara, Laksamana Madya (U) Rusmin Nurjadin, untuk melakukan perjalanan dinas ke Perancis. Biaya perjalanan dinas diatur dengan memberikan uang representasi sebesar US$ 50 dan mengacu pada ketentuan yang berlaku antara kedua negara jika biaya ditanggung oleh Pemerintah Perancis. Perjalanan dinas harus dimulai pada tanggal 25 Mei 1967 dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)