Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2024 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 7/2024 · Perka BNN No. 7 Tahun 2024 · Perka BNN Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2024Tanggal Penetapan:26 Juli 2024
KearsipanTata Kelola Proses BisnisPemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaSistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku26 Juli 2024
Tanggal Penetapan26 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mewajibkan BNN memiliki Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. Selain itu, peraturan sebelumnya (Peraturan Kepala BNN Nomor 6 Tahun 2021) dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi BNN.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis: Arsip dinamis diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yaitu rahasia, terbatas, dan biasa/terbuka.
  2. Hak Akses Arsip Dinamis: Pengguna yang berhak mengakses arsip dinamis terdiri dari pengguna internal (Kepala BNN, pejabat tinggi madya dan pratama, pelaksana kebijakan, dan aparat pengawas internal pemerintah) dan pengguna eksternal (publik, pengawas eksternal, dan aparat penegak hukum). Setiap kategori pengguna memiliki kewenangan akses yang berbeda sesuai dengan klasifikasi keamanan arsip.
  3. Pengamanan Fisik dan Informasi Arsip Dinamis: Pengamanan meliputi penyimpanan dan penyampaian fisik dan informasi arsip sesuai dengan tingkat klasifikasi keamanan. Penyimpanan fisik menggunakan sarana perangkat keras (filing cabinet, rak arsip, brankas, lemari besi) dan perangkat lunak (daftar arsip aktif, inaktif, terjaga, dan vital, serta aplikasi pengelolaan arsip). Penyampaian informasi arsip dilakukan dengan prosedur yang berbeda sesuai klasifikasi keamanan (biasa/terbuka, terbatas, dan rahasia).
  4. Daftar Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis: Format penyusunan daftar arsip dinamis terdiri atas nomor, kode klasifikasi, jenis arsip, klasifikasi keamanan, hak akses, dasar pertimbangan, dan unit pengolah.

(-)

(-)