di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2024 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Juga dikenal sebagai: Perka BNN 7/2024 · Perka BNN No. 7 Tahun 2024 · Perka BNN Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mewajibkan BNN memiliki Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. Selain itu, peraturan sebelumnya (Peraturan Kepala BNN Nomor 6 Tahun 2021) dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi BNN.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain: