Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Selatan 9/2020 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Selatan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanBuntok

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Selatan untuk Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 985.494.991.104,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.054.482.966.595,00, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, dengan penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pinjaman daerah, serta pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Kepala Daerah, yang kemudian dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)