di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Selatan 9/2020 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Selatan untuk Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 985.494.991.104,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.054.482.966.595,00, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, dengan penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pinjaman daerah, serta pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Kepala Daerah, yang kemudian dimasukkan dalam perubahan APBD.